KPK Endus Transaksi Janggal Wakil Ketua PN Depok, Diduga Ada Suap Lain

CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2026 19:19 WIB
Uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di PN Depok. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi aliran dana mencurigakan dalam rekening tersangka Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK menemukan nilai transaksi keuangan Wakil Ketua PN Depok jauh melampaui barang bukti suap yang diamankan penyidik.

Dugaan adanya penerimaan lain di luar kasus sengketa lahan ini mencuat setelah KPK melakukan analisis mendalam bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik menemukan ketimpangan yang signifikan antara profil pendapatan resmi Bambang Setyawan dengan lalu lintas uang di rekening pribadinya.

"Kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya. Kita men-trace keuangannya, dan aliran uang dan lain-lain. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspect tersebut ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2).

"Dari situ kita melihat juga, bandingkan dengan jumlah kemarin, nilai dari suapnya tersebut kan seperti itu. Suapnya hanya kan Rp850 juta, sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu," sambungnya.

Asep mengungkapkan temuan janggal tersebut didapat setelah pihaknya membandingkan nilai suap terkait eksekusi lahan yang hanya berkisar ratusan juta rupiah dengan data transaksi keuangan yang diterima dari PPATK.

Asep menjelaskan bahwa temuan ini membuka kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain dalam pengurusan perkara sebelumnya.

KPK kini tengah mencocokkan profil kekayaan tersangka, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan gaya hidup dan aset yang dimiliki.

"Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan gitu ya, ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu. Kita juga melihat kepada profilnya ya, profilnya sebagai pegawai negeri, diukur juga pendapatan yang sahnya seperti itu, dilihat LHKPN-nya dan lain-lain. Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami," ujar Asep.

Terkait kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asep menyatakan pihaknya masih bersikap hati-hati dan menunggu hasil penelusuran aset lebih lanjut.

"Kita lihat dulu apakah itu ada, mungkin dialihkan bentuknya, disimpan di tempat yang lain dan lain-lain," jelas Asep.

KPK mengungkapkan konstruksi suap sengketa lahan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan lewat OTT pada Kamis (5/2).

KPK menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap dalam menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat.

Kasus tersebut bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

PT KD lantas meminta PN Depok melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Satu bulan kemudian, permintaan itu belum dikabulkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku juru sita di PN Depok, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep Guntur saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (6/2) lalu.

YOH yang dimaksud adalah Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok.

Wayan dan Bambang lantas meminta Yohansyah untuk menemui perwakilan dari PT KD. Mereka juga menitipkan perintah ke Yohansyah terkait fee Rp1 miliar kepada PT tersebut.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan fee Rp 1 miliar dari Ketua PND Depok pun disampaikan, tetapi tak dipenuhi PT KD. Keduanya baru sepakat di angka Rp 850 juta.

"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," ujar Asep.

Kesepakatan tersebut akhirnya mempercepat permintaan PT KD dalam eksekusi lahan. Pada 14 Januari, Eka, selaku Ketua PN Depok, mengeluarkan penetapan pengosongan lahan. Yohansyah lantas melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.

"Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH," ungkapnya.

Asep mengatakan Berliana selaku perwakilan dari PT KD kemudian memberikan uang Rp 850 juta kepada Yohansyah terkait kesepakatan eksekusi lahan.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank," ucap Asep.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

(kna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK