Dirut PT DSI Harap Dugaan Penipuan Rp2,4 T Selesai Lewat RJ
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri berharap kasus dugaan penipuan Rp2,4 triliun yang sedang bergulir di Bareskrim Polri diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Taufiq, Pris Madani menjelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka, pada Senin (9/2) hari ini.
Pris mengklaim kliennya memiliki iktikad baik dan ingin menyelesaikan kasus gagal bayar investasi tersebut. Ia menyebut kliennya juga berencana mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan lender.
"Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ) tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu. Kita berharap itu dan tidak memungkiri," ujarnya kepada wartawan.
Kendati demikian, Pris mengatakan pihaknya menghormati penuh keputusan dari masing-masing lender. Termasuk apabila menolak jika kasus ini diselesaikan melalui RJ.
"Kalau kemudian teman-teman lenders bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar-wajar saja dan kita sangat-sangat menghargai dan kita akan sangat-sangat terbuka kepada lenders untuk memberikan informasi," tuturnya.
Meski begitu, ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan (nilai pengembalian) Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.