BPJS PBI Nonaktif, Pasien Cuci Darah Terpaksa Pindah ke BPJS Mandiri
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengungkap polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan membuat beberapa pasien cuci darah terpaksa berpindah ke BPJS Mandiri.
"Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya," kata Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/2).
Petrus mengatakan penonaktifan massal tersebut membuat beberapa pasien sempat tertunda seminggu untuk mendapat perawatan cuci darah.
"Karena tertolong dengan migrasi ke mandiri, yang nggak mampu organisasi bantu. Tapi berat sekali, karena rata-rata seminggu tertundanya. Karena sempat berharap PBI-nya aktif hari Rabu kemarin, tetapi karena tidak kunjung aktif hari itu atas janji kemensos, maka agar segera cuci darah berpindah ke mandiri," ujarnya.
Rata-rata pasien terpaksa berpindah ke BPJS Mandiri karena penundaan perawatan tersebut membuat pasien mengalami beberapa gejala seperti sesak nafas, uremik, badan lemes, tensi meningkat, dan susah makan.
"Rata-rata yang terlambat mengalami sesak nafas, uremik, badan lemes, dan tensi meningkat. Tidak doyan makan karena uremik (ureum tinggi). Kita lihat minggu ini bisa jadi keterlambatan cuci darah akan berakibat fatal. Tapi, belum ada laporan," katanya.
Petrus pun menyayangkan adanya kebijakan tersebut karena tidak melibatkan pihak KPCDI yang menurutnya lebih memahami kondisi pasien dalam proses pembahasan.
"Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh," ujarnya.
KPCDI menilai kebijakan ini melanggar prinsip hak atas kesehatan, tata kelola data yang baik, dan etika kebijakan publik.
"Tidak ada mekanisme fail-safe bagi pasien kronis, tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data-terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia," ujar Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan penonaktifan sepihak tersebut.
Ia juga mendesak pemerintah segera menetapkan perlindungan khusus bagi pasien dengan penyakit kronis agar pelayanan medis dapat didahulukan dalam proses administrasi.
"KPCDI mendesak pemerintah menghentikan praktik penonaktifan sepihak bagi pasien kronis, menetapkan status protected chronic patient, dan memastikan layanan diberikan terlebih dahulu sebelum verifikasi administrasi. Negara boleh memperbaiki data, tetapi tidak boleh memperbaiki data dengan mengorbankan nyawa," katanya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati untuk memulihkan kembali semua layanan kesehatan, termasuk BPJS PBI, dalam jangka waktu 3 bulan.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat.
Berdasarkan data Kemenkes, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, hanya 12.262 yang keluar dari PBI. Meski jumlahnya relatif kecil, risiko kematian tetap tinggi jika layanan kesehatannya terganggu.
(fra/fam/fra)