Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Kimia di Serpong
Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu. Insiden tersebut diduga memicu pencemaran lingkungan akibat cairan kimia yang mengalir ke daerah aliran sungai.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, penyidik telah memintai keterangan lima orang saksi untuk mendalami peristiwa kebakaran tersebut.
"Apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran itu, saat ini masih kami selidiki," kata Wira, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi model A sebagai dasar penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan karena peristiwa kebakaran gudang pestisida telah menjadi perhatian publik dan berdampak luas terhadap lingkungan.
Ia memastikan bangunan yang terbakar merupakan gudang penyimpanan bahan kimia. Akibat proses pemadaman, cairan pestisida bercampur air mengalir ke Kali Jaletreng yang bermuara ke Sungai Cisadane.
Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pengambilan sampel air.
"Rencananya sampel akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujarnya.
Wira mengakui pencemaran air di daerah aliran sungai tersebut semakin meluas. Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan antara lain karyawan dan manajer gudang.
Gudang pestisida disebut milik PT Biotek Saranatama. Aliran cairan pestisida ke Kali Jaletreng dilaporkan menyebabkan banyak ikan mengalami keracunan hingga mabuk.
Kondisi itu dimanfaatkan sebagian warga yang berbondong-bondong menangkap ikan untuk dikonsumsi. Pencemaran bahkan dilaporkan meluas hingga wilayah Kota Tangerang, termasuk di sekitar Pintu Air 10, tempat warga juga menangkap ikan mabuk.
Lihat Juga : |
[Gambas:Video CNN]

