Terbukti Selingkuh, Anggota KPU Nias Barat Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara (Sumut) Firman Iman Daeli. Dia terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan alias selingkuh dengan seorang perempuan.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Senin (9/2).
Berdasarkan keterangan dari Polres Nias dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026 terungkap bahwa Firman sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.
"Teradu Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan," urainya.
Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut dengan seorang perempuan di luar ikatan perkawinan serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan.
"Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu," paparnya.