Mahasiswi Yogya Kejar Jambret, Pelaku Residivis dan Pakai Motor Curian
Aksi penjambretan WY (38) alias Koko alias Siheng terjadi di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo Kota Yogyakarta, Senin (9/2) lalu. Saat itu, korbannya seorang mahasiswa Eviana (21) tengah memboncengkan temannya Yunda (22) hendak ke Mirota Jalan Menteri Supeno.
Namun sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro Jalan Menteri Supeno, korban dipepet pelaku yang mengendarai Honda Beat.
"Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian korban kabur, korban spontan mengejar pelaku," ujar Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa mengutip detikcom, Selasa (10/2).
Usai menggasak Handphone merk Tecno Al warna hitam milik korban, pelaku yang langsung kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, korban mengejar sambil meneriaki 'maling-maling'.
Ketika tiba di dekat SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga pelaku terjatuh.
"Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku, alhasil pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," papar Hellga.
"Kejadian itu di Jalan Menteri Supeno, tabrakannya itu terjadi di Jalan Pakel Baru, kurang lebih 100 meter," sambungnya.
Kata Hellga, aksi pelaku ini adalah aksi kedua di hari yang sama. Sebelumnya, pelaku sudah beraksi di daerah Tahunan dan berhasil menggasak satu ponsel.
"Jadi pelaku ini mobiling, ketika berpapasan dengan korban pelaku melihat ada HP di dashboard kiri, setelah pelaku merasa HP bisa diambil, pelaku lalu memepetkan motornya," ungkapnya.
"Sebelumnya pelaku sudah melakukan pencurian yang sama di kelurahan Tahunan, hampir sama (kejadiannya), namun kejadian pertama dan kedua, pelaku sempat ganti bajunya," lanjut Hellga.
Pelaku residivis pakai motor curian.
Penjambret yang aksinya gagal usai ditabrak mahasiswa itu ternyata beraksi pakai motor curian. Koko juga seorang residivis kasus penganiayaan yang belum lama keluar penjara.
Hellga menerangkan Honda Beat Street yang dipakai Koko dicuri di wilayah Banguntapan Bantul. Namun ia tak merinci kasus curanmor tersebut.
"Setelah kami melakukan pengembangan, motor yang digunakan pelaku setelah kami cek, ternyata motor ini hasil curian, sudah diakui pelaku, di wilayah Banguntapan Bantul," terangnya.
Sementara, PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan Koko juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas pada Januari 2026.
"Pelaku ini sebetulnya juga sudah melakukan tindak pidana penganiayaan di daerah Kotagede, baru lepas Januari kemarin, pidana 9 bulan," terangnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)