Sempat Kalah, Jaksa Buat Ulang Dakwaan Mahasiswa Demo Khariq Anhar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyusun ulang dakwaan terhadap mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dalam demonstrasi Agustus lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan surat dakwaan tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kembali perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunoto menjelaskan putusan sela yang dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026 merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang bersifat independen.
Pada hari itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar.
Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ucap ketua majelis saat membacakan amar putusan sela, Jumat (23/1).
Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap pidana. Ini terkait dengan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
Hakim menuturkan 'Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya' dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Setelah majelis mencermati bahwa frasa kalimat 'Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya' mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya," ungkap hakim.
"Frasa kata 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa," lanjut hakim.
Dalam perkara teknologi informasi, kata hakim, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri.
Hakim mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Menurut hakim, ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa.
Selain kasus ini, Khariq juga diadili terkait kasus dugaan penghasutan bersama-sama dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Lihat Juga : |
[Gambas:Video CNN]



