Kejagung: 26 Perusahaan Rekayasa Kode Ekspor CPO Jadi POME
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan total ada 26 perusahaan yang melakukan rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya juga telah menetapkan 8 orang tersangka selaku Direktur perusahaan-perusahaan tersebut.
Kendati demikian, kata dia, jumlah perusahaan itu masih bersifat sementara. Ia meyebut saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya ya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
Kasus korupsi POME ini bermula pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut. Penyidik juga menemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aksi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME itu mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
Saat ini total sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kemudian LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
[Gambas:Video CNN]

