Purbaya Ganti Nama KTP Jadi Pakubuwono Empat Belas, Langsung Digugat

CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2026 17:28 WIB
KGPH Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. LDA menggugat perubahan ini ke pengadilan.
Pakubuwana XIV Purbaya. (detikJateng/Tara Wahyu)

LDA juga mempertimbangkan akan melayangkan gugatan PTUN terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

"Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi,  Jumat (13/2).

Eddy mengatakan pihak LDA juga langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," ujar Eddy.

Dia menjelaskan, surat keberatan itu menjawab langkah Dispendukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya dan menerbitkan KTP barunya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

"Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," ucapnya.

Eddy menilai putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton.

"Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan," tegasnya.

Respons Pemkot Solo

Merespons rencana bakal digugat LDA, Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, mengaku akan menunggu terlebih dulu ketika gugatan itu jadi dilayangkan ke pengadilan.

"Kan belum (ada gugatan). Nanti saja kita lihat perkembangan selanjutnya," ucap dia, Jumat ini.

Selain itu dia mengaku pihaknya sudah menjawab surat keberatan dari lembaga adat itu. Jika LDA masih kurang puas dan akan menempuh upaya hukum lain, pihaknya menghargai hal tersebut.

"Surat keberatan dari LDA, Dukcapil sudah menjawabnya. Upaya yang dilakukan LDA tentunya Dukcapil menghargainya dan memperhatikan keberatan dimaksud," kata Agung, Jumat ini.

Dia menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan PN Solo.

"Namun demikian tugas Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan terhadap proses ganti nama dimaksud," ujar dia.

Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.

(kid/wis)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2