Pegadaian Sambut Fatwa Usaha Bulion, Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
PT Pegadaian menjadi saksi kehadiran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebagai tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.
Di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/02), fatwa bulion syariah lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa ini sekaligus mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti Pegadaian selaku lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Urgensi fatwa bulion syariah diakui Pegadaian sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan sambutan atas peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
"Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah," ujar Damar.
Damar menambahkan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ia memastikan, produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki fisik asli.
"Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional," tuturnya.
"Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu," lanjut Damar.
Dalam proses penyusunan fatwa, tim DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) telah sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis menekankan visi besar di balik fatwa ini. Ia berharap, emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.
Kiai Cholil menyatakan, transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
"Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional," kata Kiai Cholil.
Fatwa Bulion Syariah
Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:
1. Simpanan emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.
2. Pembiayaan emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan emas : Menggunakan akad Bai' Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai' Al Musya' (jual beli barang milik bersama)
4. Penitipan emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi'ah.
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya', yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
Damar memberi contoh, untuk 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram, telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi ke-100 nasabah penabung.
"Demikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram. Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan," papar Damar.
Ia menjelaskan, emas memang tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi. Namun, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah dipastikan tetap nyata dan terjamin, meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain.
"Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas batangan 1 kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribusi hingga dapat diterima setiap nasabah," kata Damar.
Kehadiran fatwa bulion syariah ini pun menjadi landasan normatif, sekaligus pedoman operasional yang strategis bagi industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong penciptaan ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
(adv/adv)