Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau dan laut. Hanif mengatakan hal itu sebagai langkah strategis membangun perubahan prilaku masyarakat.
"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," kata dia, Minggu (15/2), diberitakan Antara.
Hanif, dalam acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, menjelaskan Indonesia menghadapi tekanan serius karena sampah.
"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," ujar dia.
MUI yang hadir dalam acara itu kembali menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," ucap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim.
Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan pengelolaan sampah mesti dikerjakan dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.
(fea/fea)