Belum Atur WFA, Pemkab Tangerang Baru Pangkas Jam Kerja ASN di Ramadan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2026 08:27 WIB
Pemkab Tangerang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 2026, dari 08.00 hingga 15.00 WIB. WFA untuk arus mudik masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Ilustrasi para ASN yang berseragam Korpri beberapa waktu lalu. (Detikcom/Nathea Citra)
Tangerang, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengeluarkan kebijakan pemangkasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026.

Dalam SE itu belum diatur terkait mekanisme bekerja di mana saja (Work from Anywhere/WFA) yang sudah diwacanakan pemerintah pusat untuk persiapan arus mudik dan balik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rahmat mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan diatur mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," kata Beni, Rabu (18/2).

Dengan pengaturan tersebut, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi sekitar 32 jam 30 menit per minggu dalam lima hari kerja. Beni menegaskan, penyesuaian jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan," tegasnya.

Selain itu, kata Beni, Pemkab Tangerang berencana menerapkan skema WFA saat periode arus mudik dan balik Lebaran. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan Bupati Tangerang.

"Untuk WFA itu belum diatur, kita akan masih menunggu arahan Pak Bupati Tangerang," jelasnya.

(dod/kid)


[Gambas:Video CNN]