Kompolnas Minta Polri Bongkar Jaringan Pemberi Narkoba ke AKBP Didik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri mendalami jaringan pemberi narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota lewat sidang Komis Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai hal tersebut penting diketahui sebagai komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
"Dalam konteks narkoba semoga nanti disidang ini bisa dilihat karakter, keterangan dan lain sebagainya jejaring narkobanya," ujarnya kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
Lewat pendalaman itu, kata dia, diharapkan juga dapat mengungkap pola penyerahan narkoba, jenis hingga pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga dapat mengungkap secara terang peredaran narkoba kepada AKBP Didik.
"Jejaring itu adalah ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya menduga AKBP Didik akan dijatuhi sanksi maksimal berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar," jelasnya.
"Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," imbuhnya.
AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.
"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.
Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.
Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.
(tfq/gil)