ABK Medan Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu

CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2026 08:10 WIB
Ilustrasi. Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, dituntut hukuman mati dalam kasus kapal penyelundup narkoba jenis sabu. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Keluarga tak terima dengan tuntutan itu. Mereka menduga Fandi juga korban, karena tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal tersebut. Pasalnya, terdakwa disebut baru saja bekerja di kapal dari Thailand tersebut.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar 5 Februari 2025.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati," demikian isi tuntutan itu.

Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan bahwa peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Sidang pembelaan dari pengacara terdakwa atau pleidoi rencananya digelar pada Senin (23/2) mendatang.

Kesaksian keluarga

Mengutip dari detikSumut, Sulaiman (51) mengatakan anaknya, Fandi, baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 lalu. Dia bilang Fandi sempat bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya masih kurang.

Sebab kondisi keluarganya yang hidup pas-pasan membuat Fandi pun ingin mencoba pekerjaandi kapal-kapal asing. Kemudian dia dapat tawaran kerja di kapal Thailand. 

Sulaiman mengatakan Fandi kemudian berkomunikasi dengan agen dan disuruh untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Fandi juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir yang juga ikut ditangkap dan jadi terdakwa dalam kasus ini.

Seingat Sulaiman, anaknya berangkat dari rumah pada Mei 2025 dengan menaiki pesawat menuju Thailand. Selain Fandi, ada beberapa orang lainnya yang berangkat bersama Fandi. Namun, Sulaiman tidak mengetahuinya secara pasti.

Biaya akomodasi anaknya menuju Thailand juga ditanggung pemberi kerja, sehingga Fandi tidak perlu lagi mengeluarkan uang.

"Ditanggung semua," kata Sulaiman di kediamannya, di Lingkungan 8 Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, Jumat (13/2) seperti dikutip dari detikSumut.

Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Saat itu, Fandi bercerita bahwa dirinya belum mulai bekerja di kapal dan tinggal di hotel selama sekitar 10 hari. Belakangan, kapten menyampaikan bahwa mereka akan membawa kapal tanker pembawa minyak.

Fandi bersama sejumlah orang lainnya pun menuju ke kapal tanker dengan naik speedboat.

Di tengah laut itu, kata Sulaiman, Fandi sempat melihat ada bongkar muat barang menuju kapal tanker yang akan dibawa mereka. Sulaiman mengaku anaknya tidak mengetahui pasti barang yang diangkut itu.

Namun, setelah bongkar muat selesai, Fandi sempat meminta kapten kapal untuk memastikan isi muatan barang yang diangkut karena takut ada barang berbahaya. Fandi tak puas dengan jawaban kaptennya dan masih ada kecurigaan di hatinya.

"Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini," jelas Sulaiman.

Kapal tersebut pun berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Dan setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut.

Sulaiman meyakini anaknya tidak terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan juga tidak mengetahui bahwa kapal yang membawanya itu mengangkut narkoba.

Kasus yang menjerat anaknya itu pun bergulir di pengadilan. Sulaiman dan istrinya harus bolak balik ke Batam untuk menyaksikan persidangan anak sulung mereka itu. Saat sidang pembacaan tuntutan, Sulaiman tak bisa melihat langsung ke Btam karena ak memiliki uang, sementara istrinya berangkat karena sumbangan para tetangga.

Harapan Sulaiman agar anaknya bisa sukses di pelayaran pun pupus.

"Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan," ujar Sulaiman  meneteskan air mata.

"Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu," katanya.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian nasional. Advokat senior Hotman Paris Hutapea pun turun tangan, dan melakukan komunikasi dengan orang tua terdakwa Fandi yang merupakan ABK Kapal Tanker Seadragon itu di Kelapagading, Jakarta Utara, Jumat (20/2) siang ini.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kejaksaan terkait tuntutan Fandi tersebut.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK