Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 16:33 WIB
Al Amin Maksum, tukang ojek di Pandeglang, jadi tersangka setelah mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.
Ilustrasi jalan berlubang. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka usai mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan rusak pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.

Ia ditetapkan tersangka buntut penumpang yang ia bonceng, Khairi Rafi meninggal dunia akibat menghindari jalan berlubang.

Awalnya, ia bersama Rafi tengah melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah perjalanan, setelah berupaya menghindari sejumlah lubang di jalan, roda depan sepeda motor yang dikendarainya masuk ke lubang jalanan yang rusak.

Ia dan penumpangnya terpental ke aspal. Pada saat bersamaan, sebuah mobil ambulans tengah melintas dan menggilas penumpangnya hingga meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Akibat kejadian itu, Al Amin Maksum berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Merespons itu, kuasa hukum tersangka, Raden Elang Mulyana mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.

Ia menilai perkara tersebut tidak layak dilanjutkan karena baik pengemudi opang maupun penumpangnya merupakan korban jalan rusak di Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," ujar kuasa hukum tersangka, Raden Elang Mulyana, Senin, (23/2).

Polres Pandeglang mengaku siap memfasilitasi restorative justice antara Al Amin Maksum dengan keluarga korban, Khairi Rafi.

"Ada kesepakatan baik dari keluarga korban maupun tersangkanya, cuma harus ada syarat formil karena kami hanya sebagai penengah saja," ujar Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhamad, Senin, (23/02).

Jika antara keluarga opang dengan korban sepakat berdamai, prosesnya akan dilakukan di kepolisian.

Setelah RJ dipenuhi, maka proses hukum bisa dianggap selesai antara tersangka dengan keluarga korban penumpang.

"Kalau itu semua terpenuhi kami siap saja, karena kami ingin yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak ada tendensi apapun karena kami ingin on the track," ucap dia.

(mnf/ynd/isn)


[Gambas:Video CNN]