Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 08:17 WIB
Majelis Kode Etik Polri memecat Bripda Mesias Siahaya usai terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar di Tual, Maluku Tenggara. (Dok. Polda Maluku)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku Bripda Bripda Mesias Siahaya (MS).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Majelis Kode Etik menilai Mesias terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," jelasnya.

Pemberian sanksi PTDH, kata Dadang, sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.

Ia menjelaskan saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

(tfq/isn)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK