Bupati Sukoharjo Diduga Terima Upah Pungut Rp2,93 M Selama 5 Tahun

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jul 2026 11:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ketiga kiri) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga
KPK tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima total setoran upah pungut hingga Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers, Jakarta, Sabtu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Asep mengatakan ETS juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

Asep mengatakan besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari Bupati sebelumnya.

"Dengan kode "padakno karo bapak" (artinya: samakan dengan bapak). Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum," ucap dia.

Asep mengatakan atas perintah ETS itu, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.

Selain itu, Asep mengatakan penyidik juga mendalami dugaan TRM memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," ujarnya.

(mnf/dna) Add as a preferred
source on Google