Bareskrim Polri Tangkap 12 Tersangka Jaringan Jual Beli Bayi
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia.
"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban," kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Rabu (25/2).
Nunung menerangkan pengungkapan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) di Makassar beberapa waktu lalu.
Dari kasus itu, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri dan berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas wilayah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok. Yakni kelompok perantara terdiri dari delapan tersangka dan kelompok orang tua terdiri empat orang.
Adapun tersangka yang berasal dari kelompok perantara yaitu perempuan berinisial NH, LA, EMT, ZH, H, BSN, dan F, serta laki-laki berinisial S. Sementara itu, tersangka dari kelompok orang tua yaitu perempuan berinisial CPS, DRH, laki-laki berinisial RET yang merupakan pacar dari tersangka EP.
Dari hasil pendalaman, Nurul menyebut para tersangka memperjualbelikan bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau dan Papua.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya. Jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," tutur Nurul.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 unit handphone, kemudian 17 buah ATM, 74 dokumen dan satu tas perlengkapan bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta.
Selain itu juga dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(fra/dis/fra)