Usut Pemerasan, KPK Periksa 'Tim 8' & Eks Timses Bupati Pati Sudewo

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 19:46 WIB
Pemeriksaan KPK terhadap 13 saksi yang merupakan eks timses dan tim 8 atau transisi Bupati Pati Sudewo dilakukan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/2).
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi yang merupakan mantan tim sukses dan Tim 8 atau Tim Transisi Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk mendalami dugaan pemerasan calon perangkat desa.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi diklarifikasi selaku Eks Timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati (SDW) dan kaitannya dengan pengambilan keputusan serta plotting pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).

Budi menambahkan penyidik juga menanyakan para saksi perihal pengisian jabatan perangkat desa yang dijadwalkan digelar pada Maret tahun ini.

"Penyidik juga meminta penjelasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026 dan permintaan serta pengumpulan uang yang diperintahkan oleh Bupati," ucap dia.

Para saksi yang diperiksa ialah Kepala Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Edy Susanto; mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati/ Pelaksana Tugas Ketua Baznas/ Tim Sukses Bupati Pati, Sunarwi; Anggota Dewan Pengawas RSUD Suwonso/ Tim Sukses Bupati Pati, Manurung; dan mantan Wakil Bupati Pati Syaiful Arifin.

Kemudian Tim Sukses Bupati Pati, Agus Ebenezer; mantan Anggota DPRD Kabupaten Pati/ Tim Sukses Bupati Pati, Aji Sudarmaji; Tim Sukses Bupati Pati, Tono; Kepala Desa Gajihan, Kecamatan Gunungwungkal, Susilo.

Selanjutnya Kepala Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Tafaquri; Kepala Desa Gesengan, Kecamatan Cluwak, Suyanto; Kepala Desa Mojo, Kecamatan Cluwak, Wiwit Edi; Kepala Desa Dororejo, Kecamatan Tayu, Yuniatin; dan Kepala Desa Batursari, Dwi Tantri.

Sebelumnya KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Para tersangka dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Mereka sudah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.

KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Budi belum bisa memberikan informasi detail.

Adapun Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]