Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Inggris atas pelanggaran narkoba di Bali pada Kamis (26/2).
Kial Garth Robinson dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sementara Piran Ezra Wilkinson divonis delapan tahun penjara.
Robinson ditangkap pada September lalu setelah petugas bea cukai menemukan 1,321 kilogram kokain saat ia tiba di Bali.
Wilkinson ditangkap ketika hendak bertemu Robinson untuk mengambil narkoba tersebut.