Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial
Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Saat ini, proses regulasi tengah memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro mengatakan, secara substansi pembahasan yang sudah selesai itu kini tinggal menunggu tahapan harmonisasi dan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Alhamdulillah secara pembahasan sudah selesai. Tinggal proses konsultasi ke kementerian dan selanjutnya evaluasi di Kemenkumham," kata Susanto.
Menurutnya, Raperda ini memiliki ruang lingkup yang komprehensif, mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi hingga pembiayaan.
"Regulasi ini disusun sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional," tambah Susanto.
Ia menjelaskan,, aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Raperda ini mengacu terhadap Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa ketentuan yang diturunkan ke dalam Perda antara lain menyangkut mekanisme perizinan serta sanksi administratif.
Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan bagi penyelenggara PUB, termasuk keharusan melampirkan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas R 500 juta, serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran dana.
"Pelaporan menjadi bagian penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin," ujar Susanto.
Politisi PKS ini menjelaskan, untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pengaturan dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah penguatan pola monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial di daerah terhadap operasional dan tata kelola LKS.
"Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di wilayahnya," katanya.
Sementara, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.
"Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," papar Susanto.
Secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat," pungkas Susanto.
(rea/rir)