Jejak Pergerakan Uang Suap Bea Cukai di Safe House Jakarta ke Ciputat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jejak pemindahan uang yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dari safe house satu ke safe house lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2).
Pemindahan uang tersebut dilakukan atas perintah dua tersangka yakni Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.
Dalam proses penyidikan tersebut, sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA), diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah dua tersangka Bayu dan Sisprian.
Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa tersebut, kemudian disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai 'safe house' yang ia sewa sejak pertengahan 2024.
Kemudian pada awal Februari 2026, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat dan memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Asep menyebut penyidik KPK lalu melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan ditemukan uang tunai dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam 5 buah koper.
Uang tersebut, kata Asep, diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
"Uang yang dikumpulkan dan kelola SA, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," kata Asep.
Lihat Juga : |
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
(fam/fra)