Mahasiswa Kampus NU Gugat UU Pesantren, Sorot Anggaran Pendidikan 20%
Dua mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggugat pasal dalam UU 18/2019 tentang Pesantren.
Dalam gugatan itu, dua mahasiswa UNUSIA, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, meminta MK menguji materi kekonstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren.
Dalam sidang perdana penyampaian permohonan yang digelar pada Jumat (27/2) pekan lalu, pemohon juga menyoroti soal anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN yang saat ini menurut mereka proporsinya bermasalah.
Adapun norma yang diuji, yakni Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi, "Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sementara Pasal 48 ayat (3) menyatakan, "Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam sidang perdana perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026, Adam menilai pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" dalam pasal a quo bukan alasan objektif.
Negara, menurutnya, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah.
Pemohon berpandangan, persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan kemampuan keuangan negara, melainkan pada desain normatif dan prioritas distribusi anggaran yang tidak menempatkan pesantren sebagai penerima jaminan pendanaan yang setara.
Perbandingan tersebut, kata Pemohon, memperlihatkan adanya ketimpangan prioritas dalam kebijakan anggaran pendidikan. Program yang bersifat operasional jangka pendek dinilai mampu memperoleh dukungan anggaran yang masif dan terstruktur, sementara pendidikan pesantren-yang secara historis, sosiologis, dan konstitusional merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional-masih bergantung pada norma yang bersifat terbuka dan bersyarat.
"Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual," ujar Adam seperti dikutip dari situs MK.
Oleh karena itu, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya", karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 194
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyinggung substansi permohonan yang berkaitan dengan pengaturan pesantren dalam undang-undang.
Dalam regulasi tersebut, terdapat pengaturan mengenai pesantren dan madrasah. Namun, menurutnya, Pemohon perlu memperjelas posisi pesantren nonformal yang diperjuangkan agar turut memperoleh alokasi anggaran dari negara.
"Kalau dalam undang-undang itu ada dua kategori, yakni pesantren dan madrasah. Nah, pesantren nonformal yang saudara maksud ingin mendapatkan suntikan anggaran negara, itu harus dijelaskan secara tegas," katanya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada 12 Maret 2026.
(kid)