Sidang Pleidoi Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Bui Jauh Panggang dari Api

CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2026 14:47 WIB
Delpedro kritik tuntutan dua tahun penjara soal demonstrasi. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menilai hukuman penjara dua tahun yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merefleksikan fakta persidangan secara utuh.

Hal itu disampaikan Delpedro saat sidang dengan agenda pleidoi kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Delpedro juga mengatakan tuntutan dari JPU itu seperti jauh panggang dari api.

"Namun dengan segala hormat, saya memiliki penilaian bahwa tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terasa jauh panggang dari api. Tuntutan tersebut tidak merefleksikan fakta persidangan secara utuh," kata Delpedro.

Menurutnya, tuntutan itu mengabaikan kesaksian para saksi, mengkerdilkan pandangan para ahli, serta menghilangkan konteks penting dari fakta-fakta Agustus yang telah dipaparkan secara terang dalam persidangan ini.

Delpedro menyinggung sejumlah kesaksian saksi di persidangan. Menurutnya, ada klaster saksi yang mengaku melihat unggahan Lokataru dan berbagai konten lain dari akun berbeda-beda pada Agustus tahun lalu.

Namun, tidak satupun dari saksi menyatakan unggahannya adalah faktor yang menggerakkan mereka turun ke jalan untuk demonstrasi.

"Motif mereka turun ke jalan adalah solidaritas, kegelisahan moral, dan dorongan pribadi masing-masing. Beberapa keterangan saksi menerangkan bahwa tindakan yang kemudian membuat mereka dijatuhi hukuman pidana dilakukan dalam konteks mempertahankan diri di tengah tindakan represif aparat. Dengan demikian, di mana unsur penghasutan itu jika saksi sendiri tidak merasa dihasut?" kata Delpedro.

Ada juga klaster saksi anak yang mengaku pernah melihat konten yang diunggah Lokataru Foundation, tapi tidak tergerak olehnya. Bahkan ada yang menyatakan konten tersebut tidak menarik bagi mereka.

"Sebaliknya, mereka mengaku tergerak oleh rasa solidaritas dan terpancing oleh unggahan anggota kepolisian yang bernuansa provokatif. Terkait tuduhan membawa senjata tajam, mereka telah menerangkan bahwa benda tersebut tidak digunakan untuk kekerasan," ujarnya.

Ada juga klaster saksi yang menerima bantuan hukum dari Lokataru. Para saksi menerangkan bantuan yang diberikan bukan hanya pada Agustus lalu, tetapi juga pada berbagai kasus sebelumnya.

"Artinya advokasi tersebut bukan tindakan tersembunyi, bukan konspirasi, bukan gerakan gelap. Ia adalah kerja advokasi terbuka, transparan, dan konstitusional," katanya.

Dalam pledoi itu, sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro mengaku bertanggung jawab atas produk, pernyataan, riset atau advokasi yang dilakukan Lokataru.

"Struktur kelembagaan kami jelas. Setiap rilis, unggahan, laporan riset, atau pernyataan publik yang membawa nama Lokataru tidak pernah berdiri sebagai tindakan individu semata. Ia adalah produk kelembagaan yang melalui proses internal, penyusunan, diskusi, kurasi, dan persetujuan, dan pada titik akhir persetujuan itu, tanggung jawab melekat pada saya sebagai Direktur Eksekutif," katanya.

Oleh karena itu, ia memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa lain Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim.

Delpedro juga memohon kemungkinan adanya tindak lanjut proses hukum terhadap sejumlah staf Lokataru Foundation untuk dihentikan

"Saya memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar hal tersebut tidak diteruskan. Biarlah saya yang bertanggung jawab atas segala produk yang mereka kerjakan dalam kapasitas mereka sebagai staf saya di Lokataru," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).

(yoa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK