Gugatan Warga Minta Larang Merokok Sambil Berkendara Kandas di MK

CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2026 10:39 WIB
Ilustrasi suasana sidang di MK. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua gugatan pasal UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait pengemudi yang berkendara sambil merokok diputuskan tak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di MK, Senin (2/3) kemarin.

Dalam pertimbangan hukum mahkamah yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tak dapat diterima karena tidak dilengkapi dengan alat bukti.

Permohonan itu diajukan Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa "penuh konsentrasi", serta Pasal 283 UU LLAJ. MK kemudian menjadwalkan sidang pemeriksaan perbaikan.

Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut. Walhasil putusan pun ditetapkan permohonan itu tak dapat diterima.

Saldi mengatakan Mahkamah menemukan fakta bahwa pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan yang secara jelas menunjukkan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

Sebelumnya, saat memasukkan gugatan, pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, dia merasakan ketentuan mengenai kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas.

Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.

Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Dalam permohonannya, Syah Wardi menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma. Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.

Sementara itu untuk putusan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 yang diajukan seorang mahasiswa korban kecelakaan karena ulah pengendara merokok di depannya, M Reihan Alfariziq, Mahkamah menemukan fakta bahwa pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan yang secara jelas untuk dinyatakan inkonstitusonal.

"Padahal uraian-uraian dimaksud merupakan hal yang esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 8 itu.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Reihan  secara spesifik mempersoalkan frasa "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Menurut Reihan, frasa "penuh konsentrasi" bersifat terbuka dan multitafsir yang tidak disertai dengan batasan atau parameter normatif yang jelas sehingga dinilai dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum serta tidak optimalnya perlindungan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, norma tersebut telah merugikan Pemohon yang secara langsung mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dia mengaku mengalami kecelakaan serius saat sedang berkendara pada 23 Maret 2025 lalu. Menurut dia, kecelakaan itu akibat puntung rokok yang dibuang oleh pengemudi kendaraan lain dan mengenai Pemohon, sehingga mengganggu konsentrasi, keseimbangan, dan fokusnya dalam mengendalikan kendaraan.

Akibat gangguan konsentrasi tersebut, Pemohon kemudian ditabrak dari belakang oleh sebuah kendaraan truk colt diesel, yang nyaris mengakibatkan Pemohon terlindas. Para pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi syok dan trauma.

Menurut dia, kerugian tersebut juga bersifat potensial berulang, karena norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ masih berlaku tanpa perbaikan dan dapat kembali menimbulkan peristiwa serupa, baik terhadap Pemohon maupun terhadap masyarakat luas sebagai pengguna jalan.

(kid/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK