Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos karena Berstatus DPO
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ucap hakim dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka dalam status buron atau DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, SEMA tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi prosedural atas belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim menyatakan lembaga Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum berjalan, sehingga tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.
"Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya," ucap hakim.
Hakim berpendapat pembatasan hak uji sebagaimana dimaksud bukan sebagai pencabutan hak seseorang secara permanen, melainkan suatu ketegasan bahwa akses terhadap mekanisme kontrol yudisial mensyaratkan partisipasi aktif dan ketaatan terhadap proses hukum yang berlaku.
"Di mana hak tersebut dapat digunakan kembali setelah seseorang memenuhi kewajiban yang diminta oleh hukum in casu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam pelaksanaan penyidikan," ucap hakim.
Paulus Tannos kembali mengajukan Praperadilan dengan mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tannos mengajukan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos berupaya lepas dari jerat hukum lewat mekanisme Praperadilan.
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Hakim mengatakan Praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.
Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari tahun lalu.
(ryn/isn)[Gambas:Video CNN]