Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Divonis Bebas

CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2026 05:20 WIB
Adhiya Muzzaki divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi, Rabu (4/3), dikutip dari detikcom.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian meminta Adhiya dibebaskan dari tahanan. Majelis hakim juga meminta pemulihan hak-hak Adhiya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Adhiya hanya memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari terdakwa lain advokat Marcella Santoso.

Hakim menyatakan total uang yang diterima Adhiya senilai Rp 864.500.000 yang digunakan Adhiya untuk keperluan pribadi serta untuk membayar buzzer diberikan oleh Marcella Santoso.

"Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan," ujar hakim.

Selain itu, Hakim juga menilai pembuktian perkara ini seharusnya diadili di sidang perkara pidana umum bukan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga dakwaan perintangan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai lebih jauh perkara a quo apakah sudah memenuhi atau belum memenuhi unsur delik dalam rumusan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang lebih tepat mengadili perkara a quo adalah pembuktian di sidang pidana umum dan bukannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

Sebelumnya, Adhiya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya dalam melayangkan tuntutan, JPU mengatakan Adhiya bersama Advokat Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

(fra/fam/fra)


[Gambas:Video CNN]