KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Pekalongan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2026 11:45 WIB
KPK menetapkan tersangka dalam OTT Bupati Pekalongan. Penyidikan berlanjut, detail akan disampaikan dalam konferensi pers.
Seorang wartawan memotret pintu ruangan Bupati Pekalongan yang telah disegel oleh KPK di Kantor Pemda Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dini hari di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan sudah ada status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).

Terkait dengan nama-nama tersangka, Budi mengatakan akan memberikan detailnya dalam konferensi pers yang akan digelar.

"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," kata Budi.

Sebelumnya, OTT tersebut diketahui menjerat kepala daerah dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya.

Setelah melakukan pemeriksaan awal di Pekalongan, KPK membawa 11 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan ke Jakarta. Satu di antara mereka ada Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Yulian Akbar.

Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

(fam/kid)


[Gambas:Video CNN]