Jaksa Pikir-pikir Kasasi Usai ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2026 13:02 WIB
Terdakwa Fandi Ramadhan dalam sidang perkara penyeludupan hampir 2 ton sabu - sabu dipengadilan negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (CNN Indonesia/Arpandi)
Batam, CNN Indonesia --

Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.

Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Namun, hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya diberi hukuman mati.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (6/3) menyatakan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas vonis yang jauh di bawah tuntutan itu.

"Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.

Salah satu yang akan jadi pertimbangan, katanya, menindaklanjuti hasil kesimpulan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada 26 Februari lalu.

Terkait rekomendasi rapat itu, Senopati mengatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa salah satu anggota tim JPU terkait, M Alfian.

Dalam pemeriksaan itu disimpulkan Alfian  bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis.

Senopati mengatakan dalam perkara tindak pidananya, vonis itu sudah sesuai dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dengan total berat 2 ton dalam kapal tanker Sea Dragon tersebut.

Dia bilang majelis hakim telah memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti dan rangkaian kesaksian dalam persidangan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Dan, sambungnya, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dia mengatakan amar putusan majelis hakim itu sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton sabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.

"Hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya di dalam sidang pembacaan vonis, hakim mengatakan dakwaan yang menuntut Fandi hukuman mati tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Hakim dalam amar putusannya menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Fandi telah cukup adil serta sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan Fandi bahwa jumlah Narkotika hampir 2 ton sabu dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia akan merusak masa depan generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda, sehingga masih diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

(arp/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK