Golkar Respons Pengakuan Fadia Tak Paham Aturan Usai Kena OTT KPK
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar angkat suara soal pengakuan kadernya sekaligus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak memahami aturan dalam pemerintahan usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (3/3).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menilai seorang pejabat publik harus menyesuaikan diri dengan pekerjaannya. Khususnya menyangkut tata kelola pemerintahan.
"Seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan," kata Sarmuji saat dihubungi, Jumat (6/3).
Menurut Sarmuji, meski partai dan pemerintah telah melakukan pembekalan kepada semua kepala daerah, mereka harus tetap memperbarui pengetahuannya.
Apalagi, setiap pemerintahan daerah memiliki bagian hukum yang memiliki kewajiban untuk mendampingi kerja-kerja kepala daerah.
"Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus menerus," katanya.
Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menerangkan, dalam prinsip fiksi hukum, semua orang memahami hukum. Apalagi bagi seorang pejabat publik.
Di sisi lain, terang Irawan, seseorang juga memiliki tempat bertanya soal hukum. Bagi kepala daerah, pemahaman hukum bisa ditanyakan melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) maupun perangkat daerah.
Oleh karenanya, kata dia, pemahaman soal hukum bagi kepala daerah atau pejabat publik secara umum merupakan hal dasar.
"Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum," terang Irawan.
Usai terjaring OTT, Fadia menurut KPK tak memahami tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai pedangdut.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keterangan penyanyi lagu 'Cik Cik Bum Bum' tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
"FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," katanya.
(thr/isn)