Pengacara Klaim Ada 5 Cacat Formil Penetapan Tersangka Yaqut soal Haji

CNN Indonesia
Minggu, 08 Mar 2026 16:40 WIB
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil mengklaim penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji cacat formil.
Kubu Yaqut Cholil klaim cacat formil penetapan tersangka soal kasus korupsi haji. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tm kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengklaim proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung sejumlah cacat formil dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip due process of law.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan setidaknya terdapat lima cacat formil yang menjadi dasar permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah," kata Melissa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).

Kedua, ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik.

Padahal, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum.

"Dengan demikian, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka," katanya.

Ketiga, ia menyebut hingga saat ini Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya menerima surat pemberitahuan.

Ia mengatakan praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur penetapan tersangka secara sah.

"Keempat, KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum dalam proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), KPK menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni mengacu pada KUHAP lama sekaligus KUHAP baru, yang menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Melissa.

Kelima, ia mengatakan dasar penetapan tersangka disebut menggunakan notula ekspose. Padahal, notula ekspose bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, melalui sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan independen seluruh fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang benar," kata Melissa.

Yaqut sebelumnya mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Yaqut ingin menguji proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dilakukan oleh KPK.

Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

(yoa/dal)


[Gambas:Video CNN]