Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan soal Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditahan usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024 senilai Rp60 miliar.
"Penahanan pada hari ini adalah pertama inisialnya BB mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3).
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, kejaksaan juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, HS, selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS selaku ASN pemkab Takalar juga termasuk pelaksana kegiatan, RM selaku direktur PT AM sebagai penyedia dan RE selaku direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
"Selain kelima tersangka tersebut, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu inisialnya UN jabatan selaku KPA PPK yang ditetapkan sudah ditetapkan tersangka. Namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit," ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, menurut Didik, ditemukan kerugian negara dari anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta bibit
"Kurang lebih Rp60 miliar, kita sudah hitung BPKP, ini sebentar lagi keluar," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin keluar dari ruangan penyidik telah mengenakan rompi tahanan. Pada tersangka menjalani penahanan di dua lapas berbeda yakni, di Lapas Makassar dan di Lapas Maros.
"Empat ditahan di Lapas Makassar dan satu ditahan di Lapas Maros," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang korupsi juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang korupsi juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP juncto pasal 618 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP.
"Para tersangka tersebut, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.