Ganjil-Genap Mudik Lebaran, Polisi Tegaskan Tak Ada Penegakan Hukum
Korlantas Polri memastikan tidak ada penegakan hukum bagi pemudik yang melanggar ketentuan ganjil-genap di tol saat masa mudik Lebaran 2026.
"Ganjil genap ini upaya untuk bagaimana bisa memecah arus, agar supaya manajemen perjalanan itu, 'oh ini tanggal genap, ganjil tidak jalan'. Tetapi tidak akan kami lakukan penindakan hukum," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho usai melepas Tim Mudik CNNIndonesia di Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Lihat Juga :![]() GO MUDIK CNN INDONESIA 3,5 Juta Pemudik Diprediksi Tinggalkan Jakarta, Jasa Marga Antisipasi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan polisi akan memonitor dan mencatat persentase kendaraan yang melanggar pembatasan itu ketika diterapkan.
"Kami catat, kira-kira persentase daripada yang melanggar itu berapa. Tetapi tidak, pada saat record evidence, tidak kami validasi dan tidak kami kirim ke alamat. Tetapi ini bagian daripada imbauan, agar supaya lalu lintasnya, flow-nya bisa dikelola dengan baik," katanya.
Pemerintah sebelumnya memprediksi akan ada 143,9 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026 ini.
"Pertama terkait dengan tren mudik lebaran. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, diperkirakan ada 143,9 juta perjalanan atau masyarakat yang melakukan mudik lebaran," kata Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono dalam konpers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/3).
AHY menjelaskan berdasar tujuan, daerah tujuan mudik paling banyak adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur, lalu diikuti Jawa Barat, Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Ia juga menyebut puncak arus mudik akan jatuh sekitar Tanggal 14 dan 15 Maret. Lalu, puncak arus kedua pada 18 dan 19 Maret.
"Lalu untuk arus baliknya, puncaknya diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24, 25 Maret, lalu yang kedua di tanggal 28 dan 29 Maret," katanya.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

