Darurat Tramadol, Jual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong-Kosmetik

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2026 00:00 WIB
Tren penyalahgunaan tramadol meningkat, dengan penjual ilegal ditangkap di Jakarta. BNN memantau ketergantungan obat keras ini. Pelanggaran hukum diusut.
Ilustrasi barang bukti penjualan obat keras tanpa izin. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Depok

Bertalian dengan penggerebekan toko pulsa di Jagakarsa, polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di Cimanggis, Depok.

"Mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (15/3) mengutip dari detik.com.

Pengungkapan kasus di Depok bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G," kata Budi.

"Dengan demikian polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G," tambahnya.

Kanit 2 Subit 3 yakni Kompol Denny Simanjuntak mengatakan 3 orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI (18) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok.

Selain itu, polisi juga menangkap penjual obat keras tanpa izin di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 510 butir obat terlarang disita.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut.

"Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat keras jenis Tramadol," ujar Made Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3) dikutip dardetik.com.

Pelaku inisial RA kemudian ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pengasinan. Dari pemeriksaan, Pelaku mengakui telah menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin.

Adapun barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl disita. Pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bogor

Polisi membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Tempat penjualannya berkedok menjadi konter pulsa.

"Awal mulanya piket Reskrim mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat-obat tanpa izin," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra, Sabtu (14/3) dikutip dari detik.com.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seorang pelaku yang menjual obat-obatan tersebut. Ratusan butir obat keras tanpa izin edar itu ditemukan di lokasi.

"Barang bukti yaitu 205 butir obat-obatan jenis Hexymer, 45 butir obat-obatan jenis Tramadol, 5 butir obat-obatan jenis Trihex, 6 butir obat-obatan jenis Alprazolam, dan 4 butir obat-obatan jenis Atara," ujarnya.

BPOM dan BNN

Tengah pekan lalu, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengaku pihaknya ikut memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk Tramadol.

Di Indonesia, sambung dia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

"BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan," kata Suyudi di Jakarta, Kamis (11/3) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, tramadol adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

"Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis," katanya.

Selain itu, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.

Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan peredaran ilegal obat ini, seperti penjualan tanpa resep dokter, toko obat ilegal, penjualan melalui media sosial, dan distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.

Sehari sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku pihaknya bersama BNN  tengah menginvestigasi dugaan penjualan obat tramadol secara bebas di kios-kios, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang belakangan viral. 

Taruna menegaskan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan obat tramadol. Ia menekankan tramadol termasuk kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya diatur ketat.

"Tramadol itu bagian dari obat-obat tertentu, sudah ada peraturannya di Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021," kata Taruna dalam konferensi pers, Rabu (11/3) dikutip dari detikHealth.

Menurutnya, obat di Indonesia diklasifikasikan dalam beberapa kelompok, salah satunya obat keras seperti narkotik yang penggunaannya sangat terbatas di fasilitas kesehatan. Sementara itu, tramadol masuk kategori obat tertentu yang meski bukan narkotik, tetap dapat memengaruhi susunan saraf pusat.

"Tramadol adalah obat penurun rasa sakit moderat atau antinyeri. Tapi obat ini sering disalahgunakan," ujarnya.

Taruna menyebut tramadol kerap disalahgunakan untuk menimbulkan efek fly, halusinasi, atau meningkatkan energi secara tidak wajar, terutama jika dikombinasikan dengan obat lain seperti Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan nama Hexymer.

"Apotek tidak akan berani memberikan tanpa resep dokter. Tetapi karena demand-nya tinggi, ada orang jahat yang memproduksi secara ilegal," ungkap Taruna.

BPOM sendiri sebelumnya telah menindak produksi obat ilegal tersebut di sejumlah daerah.

"Tahun lalu kita tindak di Semarang dan Bandung. Nilainya hampir Rp100 triliun, memproduksi sampai miliaran kapsul," ujarnya.

(kid/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2