Teror Air Keras Andrie Yunus dan Bayang-bayang Suram Peradilan Militer
Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan setelah mendapat laporan soal peristiwa itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari fakta penyelidikan, Polda lalu menyerahkan penanganan kasus ke Puspom TNI karena keterlibatan anggota TNI.
Iman mengklaim polisi juga tidak menemukan keterlibatan warga sipil dalam peristiwa itu. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Polda Metro Jaya itu. Anggota TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus itu ke Puspom TNI.
Menurutnya, salah satu substansi yang didorong dan menjadi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru adalah menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
Ia mengatakan pelimpahan kasus itu ironi dan prematur. Fadhil berharap Komisi III mengambil peranan krusial untuk meninjau kembali pelimpahan itu dan meminta kasus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
TAUD ingin kasus yang diduga melibatkan 16 orang dengan cara operasi intelijen itu ditangani transparan dan akuntabel.
Sementara itu, TNI menyatakan empat anggota yang terlibat kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Keempatnya yakni NDP, SL, BHW, dan ES. NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda). Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Ia menjelaskan Puspom TNI telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie dan mengklaim akan melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Harus diadili di peradilan umum
Pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai perkara tersebut seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan dalam konteks tindak pidana sipil yang dilakukan terhadap sipil dan bukan dalam konteks militer. Itu standing saya," kata Fatahillah saat dihubungi, Rabu (1/4).
Namun, ia menjelaskan dalam kerangka hukum positif yang berlaku saat ini, kasus yang seluruh pelakunya berasal dari unsur militer dan tidak melibatkan sipil, memang hanya dapat diproses melalui peradilan militer.
Ia merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997.
"Jadi peradilan militer itu tidak bicara tentang perbuatan pidananya, tapi dia berbicara siapa yang melakukan perbuatan pidananya. Sepanjang yang melakukan perbuatan pidananya itu adalah militer murni, tidak bersama-sama dengan sipil, itu hanya bisa diadili oleh Undang-Undang Peradilan Militer," kata dia.
Fatahillah mengatakan Undang-Undang TNI sebenarnya membuka ruang agar prajurit yang melakukan tindak pidana di ranah sipil dapat diadili di peradilan umum seperti diatur dalam Pasal 65 UU TNI. Namun implementasinya terkendala belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer.
"Pasal 65 itu mengatur kalau tindak pidana militer itu, tindak pidana yang dilakukan oleh militer itu dilakukan dalam lingkup sipil, maka harus diadili dalam peradilan umum. Tetapi Pasal 74-nya mengatur untuk menerapkan Pasal 65 harus diatur perubahan Undang-Undang Peradilan Militer yang sampai dengan hari ini belum ada perubahan," ujarnya.
Ia pun mengusulkan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil.
"Kelemahannya ini kan militer semua, di undang-undang kita secara hukum memang hanya bisa militer. Makanya saya mengusulkan kalau mau untuk menimbulkan kepastian hukum dan ini menjamin kebebasan masyarakat sipil juga, sebaiknya sih Presiden mengeluarkan Perppu yang merevisi Undang-Undang Peradilan Militer begitu," katanya.
Senada, pakar hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto berpendapat kasus itu seharusnya juga diadili di peradilan umum karena tindak pidana yang dilakukan tak terkait dengan militer.
Namun, ia mengatakan dalam praktiknya, kasus yang melibatkan militer umumnya tetap diproses melalui peradilan militer.
"Penganiayaan, bukan tindak pidana yang terkait dengan fungsi-fungsi pertahanan yang dilakukan oleh militer. Itu dulu. Tapi kan sepertinya dalam berbagai kasus jarang sekali atau saya nggak pernah melihat militer diadili di peradilan umum, selalu menggunakan peradilan militer," kata Aan.