Bekas Anak Buah Bobby Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Jalan Sumut

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 18:09 WIB
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja, karena korupsi proyek jalan. (Foto: CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Topan selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari," ujar majelis hakim yang diketuai Mardison dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Sementara itu terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Topan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Rasuli dijatuhi pidana tambahan sebesar Rp250 juta. Namun uang tersebut telah dikembalikan Rasuli kepada KPK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Topan dan Rasuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumatera Utara terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, perbuatan para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal meringankan hukuman terdakwa bahwa para terdakwa belum pernah dihukum penjara dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," paparnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan KPK. Baik para terdakwa maupun penuntut umum KPK menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Dalam berkas dakwaan, Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.

Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.

Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru - Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru - Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.

Kemudian dalam rapat pembahasan tim TAPD menyetujui usulan tersebut yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut Tahun Anggaran 2025 pada 13 Maret 2025.

Padahal terhadap kedua ruas jalan tersebut tidak termasuk penanganan dampak bencana alam serta penanggulangan atau penanganan infrastruktur dalam kondisi mendesak. Selain itu Dinas PUPR Sumut tidak memiliki dokumen perencanaan yang menjadi dasar untuk menentukan pagu anggaran.

Pada 19 Maret 2025, Topan Obaja bersama Rasuli Efendi Siregar dan Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan) melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan secara langsung. Topan juga menanyakan kepada Yasir Ahmadi siapa yang mampu melaksanakan pekerjaan jalan tersebut, mempunyai peralatan lengkap dan memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di daerah Gunung Tua.

Kemudian Yasir Ahmadi dan Rasuli Efendi Siregar menjawab bahwa Muhammad Akhirun Piliang memiliki AMP di daerah Gunung Tua. Pada 22 April 2025, Topan bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, Yasir Ahmadi, Muhammad Akhirun Piliang, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang melakukan survei ruas jalan Sipiongot - Labuhan Batu dan ruas jalan Sipiongot - Hutaimbaru.

Padahal saat itu Topan belum mengesahkan Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas PUPR Sumut juga tidak menuangkan hasil survei tersebut dalam dokumen teknis perencanaan pekerjaan pembangunan jalan.

Pada 30 April 2025, Muhammad Rayhan mengirimkan uang Rp20 juta ke Rasuli Efendi Siregar agar membantu PT Rona Na Mora dan PT Dalihan Na Tolu Grup menjadi pemenang dalam pengadaan atau pelaksana pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru-Sipiongot.

Pada 21 Mei 2025, Topan menindaklanjuti perubahan APBD 2025 tersebut dengan menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas PUPR Sumut.

Kemudian Topan menawarkan kesempatan mengenai commitment fee dengan perhitungan total sejumlah 5% dari nilai kontrak sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan yang berjalan ketika Muhammad Akhirun Piliang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dengan rincian untuk Topan sebesar 4% dari nilai kontrak dan untuk Efendi Siregar sejumlah 1% dari nilai kontrak.

Atas perintah Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar memerintahkan Ryan Muhammad selaku Staf Pengawas UPTD Gunung Tua dan Bobby Dwi selaku Outsourcing di UPTD Gunung Tua untuk memenangkan perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

(fnr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK