Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Kamis (4/12).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution untuk memberikan keterangan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa jam 10.00 WIB hari ini," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas tersebut.
Sebab, hal itu merupakan bentuk pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, melainkan juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK.
"Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan," kata Budi melalui keterangan tertulis.
Dia menuturkan dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.
Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan untuk masuk ke tahap persidangan," kata Budi.
Dia menambahkan persidangan tersebut dilaksanakan secara terbuka, di mana publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta yang terungkap. Semua berjalan transparan.
Dari penyidikan perkara ini, terang Budi, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh.
"Karena dari kegiatan tertangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya," katanya.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media, sebelumnya organisasi bernama KAMI melaporkan Rossa atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga turut terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Koordinator KAMI Yusril mengatakan sudah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby. Oleh karena itu, dia meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris KAMI Usman menambahkan KPK seharusnya sudah memanggil Bobby. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan.
Atas dasar itu, KAMI melaporkan Rossa selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan ke Dewas KPK sekaligus mempertanyakan independensi KPK dalam menangani sebuah perkara.
Adapun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu, Khamozaro Waruwu selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan dimaksud sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Bobby ke persidangan. Namun, permintaan tersebut diabaikan.
(ryn/isn)