TNI AD Buka Suara soal Ricuh Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2026 09:48 WIB
Ilustrasi pembongkaran rumah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

TNI AD buka suara terkait video viral yang merekam aksi bentrokan dengan warga saat membongkar sejumlah rumah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengklaim 15 rumah yang dibongkar tersebut bukan lahan sengketa. Donny menyebut itu merupakan rumah dinas eks Zikon 15 milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).

Oleh karenanya, kata dia, dilakukan pembongkaran untuk normalisasi aset. Pasalnya, ia mengklaim lahan itu merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi.

Donny menambahkan lahan itu juga telah memiliki legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016.

"Apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung (kemarin) bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan area eks Zikon 15 yang ditertibkan mencapai luas 15.250 meter persegi yang selama ini memang diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.

Donny mengungkapkan rencananya lahan itu akan dipakai untuk pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Perubahan status satuan ini berdampak pada bertambahnya jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan sarana-prasarana bagi para prajurit yang masih aktif berdinas.

"Sesuai ketentuan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan harus dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah atau tidak lagi berhak menempatinya," ujarnya.

Ia mengaku sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan, pihak Pusziad juga telah menempuh langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap.

Sosialisasi, kata dia, sudah dimulai sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, serta para penghuni rumah dinas.

Prosedur dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024, hingga Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.

"Pelaksanaan penertiban pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026 kemarin. Kegiatan juga didampingi aparat dari Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya," ujarnya.

"Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya viral puluhan warga di RW 10 Kelurahan Lenteng Agung sempat mengadang aparat TNI yang hendak melakukan pembongkaran pada Senin (6/4).

Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan spanduk, memprotes rencana penggusuran yang disebut untuk pembangunan rumah susun prajurit TNI AD.

Ketegangan sempat terjadi ketika aparat menurunkan spanduk milik warga. Sejumlah warga juga menilai tindakan tersebut sebagai penggusuran paksa tanpa dasar perintah pengadilan.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK