KPK Buka Peluang Panggil Bos Maktour Usai Jerat 2 Tersangka Baru

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2026 10:29 WIB
KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur setelah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. (ANTARA FOTO/FAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur setelah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dua tersangka baru dimaksud ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Mereka menyusul mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah lebih dulu ditahan KPK.

"Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Terbuka kemungkinan tentu iya karena dari beberapa penjelasan yang sudah kami sampaikan, kami memaparkan bagaimana konstruksinya, bagaimana peran-peran yang bersangkutan di dalam rangkaian dugaan peristiwa atau dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Budi menegaskan penyidik membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui perihal pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Fuad Hasan, kata dia, menjadi salah satu pihak dimaksud.

"Tentu keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini termasuk kepada saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] ya," tutur Budi.

"Sebelumnya kami sudah jelaskan juga bagaimana FHM ini ada di forum SATHU ya yang artinya pra diskresi atau sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50:50 persen itu diduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta dalam hal ini forum SATHU, asosiasi dan juga pihak-pihak lainnya," lanjutnya.

Budi menyatakan penyidik merasa penting untuk mendalami substansi dari pertemuan tersebut, termasuk tentang pembagian kuota haji khusus dan reguler menjadi 50:50 persen berikut dugaan aliran uang.

"Tentunya tidak hanya itu, kemudian kita beralih pasca-diskresi bagaimana peran-peran para asosiasi ini dalam pendistribusian kuota haji tambahan yang bertambah secara signifikan dari 8 persen menjadi 50 persen untuk dikelola oleh para PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] karena forum ini kan membawahi sejumlah asosiasi dan sejumlah asosiasi ini juga masing-masing membawahi para PIHK atau biro travel begitu," terang Budi.

Peran Ismail dan Asrul

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kedua tersangka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

"Tersangka ISM [Ismail Adham] diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA [Ishfah Abidal Aziz] sebesar US$30.000 serta kepada saudara HL [Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama] sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (30/3).

Atas perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

"Sedangkan tersangka ASR [Asrul Azis Taba] diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar US$406.000," lanjut Asep.

Atas pemberian itu, kata Asep, sebanyak 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] selaku Menteri Agama pada saat itu," tutur Asep.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK