Pigai Dituding Bohong di DPR soal Mutasi Pegawai Kementerian HAM

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2026 19:18 WIB
Menteri Pigai dituding berbohong soal mutasi pegawai Kementerian HAM. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disebut telah berbohong saat menjelaskan alasan memindahkan pegawainya di hadapan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4).

Kuasa hukum pegawai Kementerian HAM Ernie Nurheyanti M. Toelle mengungkapkan pernyataan Pigai di DPR telah merugikan nama baik kliennya.

"Seluruh pernyataan Menteri HAM RI yang terbuka secara umum dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang dapat didengar dan dilihat melalui kanal Youtube DPR RI adalah pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan membuat nama Ibu Erni Nurheyanti menjadi tidak baik," kata kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Deby menjelaskan gugatan Ernie terhadap Pigai masih dalam tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menilai apa yang disampaikan oleh Pigai di DPR telah mendahului proses persidangan.

"Saat ini pemeriksaan gugatan belum sampai pada agenda persidangan pemeriksaan bukti, bahkan agenda jawaban dari Menteri HAM RI selaku Tergugat atas gugatan tersebut adalah tanggal 14 April 2026. Namun, Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan," ungkap Deby.

Dia menuntut Pigai agar mempertanggungjawabkan apa yang disampaikannya tersebut di dalam persidangan.

Hal itu semata-mata demi kebenaran dan rasa keadilan karena menyangkut harga diri kliennya, serta agar tidak menjadi preseden buruk bagi wewenang pejabat negara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bahwa mengenai ketidakbenaran yang disampaikan oleh Menteri HAM RI tersebut akan dibuktikan oleh Ibu Ernie Nurheyanti pada acara pembuktian dalam persidangan perkara nomor: 59/G/ 2026/PTUN-JKT," ungkap Deby.

Ernie melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta untuk mempermasalahkan tindakan Pigai yang memindahtugaskan dirinya dari semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut. Dalam gugatannya, mereka membawa dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, Menteri HAM menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.

Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".

Kuasa hukum menilai pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.

Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap kuasa hukum.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK