Daftar 7 Biro Travel Haji-Umrah yang Diperiksa KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi dari unsur biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta dan Jawa Timur, Rabu (8/4).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Sebanyak tiga orang saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka ialah Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT An Naba International, Andi Ahmad Baharuddin; dan Direktur PT Ananda Dar Al Haromain, Khairuddin Sallu.
Sedangkan empat saksi lainnya akan diperiksa KPK di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Yakni Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, Nana Roesdiyana; Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, Fatichotun Nayiroh; Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, Nawali Aswar; dan Direktur PT Kamilah Wisata Muslim, Bambang Kuswanto.
Sebelum ini, tepatnya pada 6-7 April 2026, KPK telah memeriksa empat orang saksi.
Yaitu saksi Christ Maharani Handayani selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel yang didalami perihal mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan. Dia diperiksa pada tanggal 7 April 2026.
Serta tiga orang saksi yang diperiksa pada tanggal 6 April 2026 yakni Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro.
KPK menanyakan perihal pengisian kuota dan dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain dalam pengurusan kuota haji tahun 2023-2024.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan.
Adapun KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)