Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Diduga Dibakar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi rumah salah seorang saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dibakar.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (8/4).
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan KPK saat ini masih melakukan koordinasi agar saksi dimaksud bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah banyak melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak swasta.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara; serta Pengusaha Sarjan.
Dari ketiga orang tersangka tersebut, baru perkara Sarjan yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Ade Kuswara dan H.M Kunang.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Lihat Juga : |
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.
Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(ryn/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

