Argumen Prof Uceng dan Al-Araf di MK soal Revisi UU Peradilan Militer
UU Peradilan Militer dibentuk pada tahun 1997di bawah prakarsa rezim politik Orde Baru yang otoriter serta mengabaikan prinsip-prinsip hukum negara hukum dan HAM.
"Pada masa Orde Baru, produk hukum dibentuk dalam Undang-undang cenderung bercorak represif dan semata-mata menjadi instrumen kontrol bagi kekuasaan," ucap dia.
"Negara membentuk Undang-undang pada masa itu bukan dalam kerangka the rule of law (supremasi hukum), tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law (hukum sebagai alat kekuasaan)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al-Araf menambahkan, ketika reformasi bergulir pada 1998, dan demokrasi dijadikan sebagai pilihan sistem politik yang dianut, rakyat melalui mandatnya di MPR mendesak agar UU Peradilan Militer diperbaiki dan dikoreksi.
Proses ini juga pararel dan selaras dengan agenda reformasi konstitusi, yang dituangkan dalam empat putaran amendemen UUD NRI 1945. Dalam amendemen konstitusi tersebut, salah satu aspek yang diakomodasi dan disepakati adalah berkaitan dengan penegasan mengenai prinsip negara hukum dan HAM.
Lebih jauh, arah politik hukum mengenai reformasi peradilan militer itu telah dirumuskan secara eksplisit dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No. VII/MPR/2000.
"Norma tersebut secara sistematis menunjukkan bahwa pembentuk hukum telah secara sadar membangun desain yurisdiksi yang bersifat limitatif. Dalam kerangka ini, setidaknya terdapat dua konsekuensi hukum yang tidak dapat ditafsirkan lain," imbuhnya.
Pertama, kompetensi absolut peradilan militer dibatasi secara ketat hanya pada pelanggaran hukum pidana militer. Kedua, setiap pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer secara konstitusional dialihkan menjadi kewenangan peradilan umum.
"Dengan demikian, perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum sesungguhnya bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan," urai Al-Araf.
Dia juga menerangkan, penegasan atas konstruksi tersebut juga tercermin dalam Putusan MK Nomor: 87/PUU-XXI/2023.
MK secara eksplisit mengafirmasi bahwa militer tunduk pada peradilan militer hanya dalam konteks pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Pembatasan yurisdiksi peradilan militer sesungguhnya merupakan instrumen untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945. Sekaligus komitmen negara untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Saat ini, sambungnya, setelah 20 tahun lebih pasca-Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan lahirnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mengamanatkan perbaikan dan perubahan terhadap UU Peradilan Militer, para pembentuk Undang-undang yaitu DPR dan Presiden tidak kunjung menjalankan amanat konstitusional tersebut.
Oleh karena itu, Al-Araf memandang MK perlu mengingatkan pembentuk Undang-undang untuk segera merealisasikan perubahan UU Peradilan Militer.
Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti, maka sudah seharusnya pembentuk Undang-undang segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan revisi tersebut demi terciptanya sistem peradilan militer yang lebih akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum modern.
Uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon yang diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ungkap Ibnu.
(ryn/wis) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

