Argumen Prof Uceng dan Al-Araf di MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative yakni Al-Araf mendorong agar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.
Dorongan itu disampaikan saat keduanya dihadirkan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).
Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng mendapat kesempatan pertama untuk memberikan pandangannya mengenai peradilan militer. Uceng memandang masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Uceng menuturkan UU Peradilan Militer dibentuk pada masa Orde Baru yang memberikan privilese kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah masalah hingga kini.
"Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism," ujar Uceng dilansir dari laman MK, Selasa (14/4) malam.
Uceng mengatakan pasca-reformasi telah terjadi perubahan politik hukum, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Menurut dia, pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas kepada peradilan militer, termasuk dalam menangani tindak pidana umum.
Uceng menegaskan norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
"Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran," jelasnya.
Di akhir pemaparannya, Uceng berharap agar MK tidak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, melainkan juga mendorong Presiden dan DPR untuk segera membentuk Undang-undang baru tentang Peradilan Militer. Dia menganggap penting hal itu sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah tertunda lebih dari 20 tahun.
"Menurut saya, ini tantangan besar buat Mahkamah Konstitusi karena saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sepanjang 20 tahun dan kita biarkan mengambang, dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti dua di antaranya yang terjadi pada korban yang menjadi Pemohon di ruangan ini," tegas Uceng.
Rule by law
Sementara itu, Al-Araf mengatakan isu peradilan militer di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pelindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum.
Ketidakmampuan negara untuk memastikan para pelaku dari anggota militer diadili melalui peradilan yang independen, transparan dan akuntabel, kata dia, pada akhirnya mencerminkan kegagalan dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi warga negara.
Al-Araf menuturkan sejumlah persoalan terkait dengan peradilan militer. Pertama mengenai UU Peradilan Militer (31/1997) yang tidak hadir dalam ruang kosong.