TNI Tegaskan Penyiram Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer
Empat tentara anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan untuk disidang di Pengadilan Militer.
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus tetap akan diadili melalui sistem peradilan militer.
Hal itu dijawabnya merespons pertanyaan terkait desakan masyarakat sipil agar empat tentara itu disidang di peradilan umum karena merupakan tindak pidana umum.
Namun, Fredy menjelaskan bahwa secara hukum yang berlaku saat ini, peradilan militer merupakan saluran yang sah dan memiliki legitimasi kuat untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate, adalah peradilan militer," ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4).
Dia menegaskan seluruh aspek hukum, mulai dari identitas terdakwa hingga lokasi kejadian, telah memenuhi syarat bagi pengadilan militer untuk memegang kendali penuh atas perkara ini.
"Dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer. Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, prosesnya juga tidak akan berjalan," ujar Fredy.
Menurutnya, jika dipaksakan ke peradilan umum, proses hukum justru berisiko ditolak karena tidak sesuai dengan aturan.
"Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri karena saat ini aturan yang menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer," tegasnya.
"Itu sudah poin di situ dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," sambung Fredy.
Adapun empat tentara anggota BAIS yang akan disidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.
Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut pihaknya telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta daftar delapan orang saksi untuk kebutuhan persidangan.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," jelas Andri.
Persidangan perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Fredy menjamin persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dendam pribadi
Saat melimpahkan empat tentara itu untuk disidangkan, Andri mengatakan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dipicu oleh motif dendam pribadi empat prajurit TNI.
Andrie menegaskan bahwa sentimen pribadi menjadi alasan utama para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Andrie.
"Untuk motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap saudara AY," ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta siang ini.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden tersebut terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
16 terduga pelaku
Di sisi lain, Penelusuran tim hukum gabungan koalisi sipil diduga ada 16 terduga pelaku, selain empat tentara tersebut.
Mereka pun mengkritisi motif yang direduksi ke arah dendam pribadi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4), Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan dugaan identitas dan peran 16 pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus--termasuk empat orang yang telah dilimpahkan ke pengadilan militer hari ini.
Peneliti independen yang bekerja sama dengan TAUD dalam menginvestigasi tindak pidana percobaan pembunuhan berencana itu, Ravio Patra, mengelompokkan peran sejumlah pelaku menjadi tim eksekusi (terdiri dari OTK 1-OTK 5), tim pengintai jarak dekat (OTK 6-OTK 10), tim komando (OTK 11-OTK 13), dan tim pengintai jarak jauh (OTK 14-OTK 16).
TAUD turut menampilkan wajah terduga pelaku lapangan penyiram air keras tersebut.
"Jadi, ada 16 OTK. Kami bagi menjadi 4 kelompok," ujar Ravio dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Sementara itu, KontraS mengungkap sejumlah kejanggalan yang belum tuntas dibuka dalam ruang publik setelah upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus melewati 33 hari. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan proses hukum yang berjalan di internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji yang disampaikan di awal oleh TNI untuk mengungkap kasus secara akuntabel dan transparan.
Pada keterangan pers pada Kamis ini, Dimas menyatakan Proses penyelidikan dan penyidikan di internal TNI yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak menguraikan temuan-temuan serta fakta-fakta yang sudah disampaikan TAUD sebagai kuasa hukum Andrie.
Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa, serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kepada pelaku penyiraman air keras.
KontraS juga menyoroti pascapenyiraman air keras kepada Andrie, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak yang bersolidaritas masih sering terjadi.
Lebih lanjut, KontraS turut menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) terhadap publikasi dan kampanye solidaritas Andrie pada platform media sosial.
Menurut Dimas, hal itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi.
Selain itu, KontraS menyoroti sikap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan.