Panas-Dingin Jokowi dan Jusuf Kalla Gara-gara Urusan Ijazah
Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka.
Adapun kelima tersangka itu adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Berkas perkara kelima tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi agar diperiksa oleh jaksa peneliti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Iman menjelaskan penerbitan SP3 dilakukan lebih dahulu untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada tanggal 15 Januari 2026. Sementara SP3 untuk Rismon baru diterbitkan pada Selasa (14/4) pekan lalu.
"Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," ujar Iman.
Abu Janda dipolisikan
Sementara di sisi lain, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah JK di UGM.
Laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan, Senin (20/4).
Nurlette menyebut potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal Youtube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan serta keonaran di ruang publik. Hal itu, kata dia, memicu munculnya pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan.
"Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," ujarnya.
Atas dasar itu, Nurlette melaporkan Ade dan Permadi terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 243 KUHP.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain, video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah Ade di kanal Youtube Coktro TV hingga potongan video yang diunggah Permadi di akun Facebook.
Lebih lanjut, Nurlette menegaskan laporan yang dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla, melainkan inisiatif APAM.
"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," pungkasnya.
(thr/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]