Ammar Zoni Pikir-pikir Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2026 02:00 WIB
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkotika. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni memberikan tanggapan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Pikir-pikir," kata Ammar Zoni saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Dwi mengatakan bahwa putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat, karena keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama tujuh hari setelah sidang putusan untuk mengajukan banding.

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, dua di antaranya termasuk Ammar Zoni masih pikir-pikir atas putusan yang telah diketok majelis hakim.

"Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak," ujar Dwi kepada para terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.

(isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK