BREAKING NEWS

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB
Terdakwa Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terlibat jual beli narkoba di Rutan Salemba.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara terkait narkoba. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai telah terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Putusan majelis hakim belum final. Jika para Terdakwa belum puas, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ucap hakim.

"Begitu juga Penuntut Umum yang punya waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap," sambungnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan oleh Andi dan Ammar Zoni.

Sementara Asep, Ardian, Ade, dan Rivaldi menerima putusan. Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah para Terdakwa mengulangi tindak pidana pada saat masih menjalani penahanan di Rutan sehingga tak ada efek jera.

Perbuatan para Terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya generasi muda. Para Terdakwa disebut juga tidak berterus terang di persidangan.

Sedangkan hal meringankan adalah para Terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah jalannya persidangan. Para terdakwa berusaha dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, para Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupan.

(ryn/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]