Dilantik Prabowo Jadi Menteri, Jumhur Klaim Tak Pernah Jadi Terpidana
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan tak pernah berstatus sebagai terpidana. Jumhur sempat berhadapan dengan kasus hukum pada 2020 lalu, berkenaan dengan sikap penolakannya terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi," kata Jumhur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4).
"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya udah enggak ada. dalam proses, undang-undangnya batal," imbuhnya.
Pada 2020 lalu, Jumhur berhadapan dengan proses hukum. Sikap kerasnya dalam memimpin penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kelas pekerja dan masyarakat adat berujung pada penahanan.
Ia kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai UU Cipta Kerja melalui Twitter.
Setelahnya, UU Cipta Kerja itu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Majelis Hakim menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.