Eks Plt Kades di Sultra Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp510 Juta
Polisi menangkap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Labulubulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), MR setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa hingga Rp510 juta.
"Iya, hasil penyelidikan pengelolaan dana desa tahun 2021-2022 yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah kegiatan fiktif," kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri dalam keterangannya.
Jufri menerangkan bahwa tahun 2021, dana desa sebanyak Rp202,6 juta dari anggaran Rp812 juta diduga dikorupsi. Kemudian pada tahun 2022 lalu, ditemukan ada dana sebesar Rp307,5 juta yang tidak direalisasikan dari total anggaran sebesar Rp972 juta.
Di antara dana yang diduga dikorupsi itu merupakan program untuk mengatasi gizi buruk anak alias stunting.
"Program yang tidak berjalan meliputi penanganan stunting, peningkatan jalan desa, pengadaan bibit kopi, hingga upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19," jelasnya.
Sementara ini, kata Jufri, penyidik Polres Muna masih melakukan penyidikan dan memeriksa MR terkait dugaan korupsi yang terjadi pada saat menjabat sebagai Plt kepala desa.
"Saat menjabat sebagai kepala desa, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp510 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MR dijerat pasal 603 Undangan-undangan Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Muna selama 20 hari ke depan," katanya.